Perkara dugaan suap dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri mendapat sorotan dari akademisi Universitas Brawijaya Malang, Dr. Hipolitus Kristoforus Kewuel. Kepada media ini, ia mengungkapkan bahwa praktik serupa bukan hanya terjadi di Kediri, melainkan berpotensi terjadi di berbagai daerah di Indonesia. “Kasus seperti ini sebenarnya bukan hanya terjadi di Kediri saja, kasus ini bisa ditemukan dimanapun. Tetapi itu tergantung terungkap atau tidak.
Saya berpendapat kita harus jujur mengatakan itu bahwa Indonesia sudah pada titik seperti itu. Yang aman-aman saja bukan berarti tidak ada masalah. Tetapi memang belum terungkap atau belum diungkap,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan yang terjadi di Kabupaten Kediri merupakan bagian dari masalah laten bangsa yang sudah mengakar. “Persoalan yang terjadi di Kabupaten Kediri adalah persoalan laten bangsa ini. Dimana segala sesuatu itu terjadi secara massal adalah suatu kesalahan berjemaah,” ujar Doktor Hipo. Ia menilai, persoalan mendasar dalam birokrasi terjadi di semua tingkatan, mulai dari pusat hingga desa, yang tidak lepas dari kepentingan politik. “Mendasarnya apa? Setiap orang yang masuk sebagai pejabat publik yang tidak pernah lepas dari politik hari ini. Pejabat publik kita hari ini selalu identik dengan orang politik, jadi menurut saya ini yang perlu kita sadari di Indonesia saat ini,” sambungnya.
Dosen Antropologi Filsafat tersebut menegaskan bahwa politik sejatinya merupakan ruang pengabdian untuk kepentingan umum atau bonum commune. “Okelah kalau memang pejabat publik berpolitik tidak ada masalah atau dengan kata lain pejabat publik harus berpolitik. Karena sebenarnya politik pada dasarnya adalah ruang dimana orang mengabdikan dirinya untuk kepentingan orang lain, itu definisi yang sebetulnya. Maka kadang politik sering disebut ruang untuk melakukan Bonum Commune, politik adalah ruang untuk berbuat baik untuk banyak orang, namun yang terjadi di kota ada penyimpangan pemahaman,” katanya.
Ia menambahkan, persepsi bahwa politik itu kotor muncul akibat penyimpangan praktik di lapangan. “Akhirnya muncul istilah politik itu kotor, padahal politik itu sebenarnya kunci untuk berbuat baik kepada orang. Persoalannya, di negeri kita ini politik diisi bukan dalam arti itu, bukan dalam arti Bonum Commune. Padahal dalam Bonum Commune orang harus sudah bebas dari dirinya, atau orang yang sudah tidak ada lagi persoalan pribadi, sehingga dia masuk politik hanya berpikir tentang orang lain,” terangnya. Menurutnya, banyak pejabat publik belum selesai dengan kepentingan pribadi sehingga memengaruhi kualitas birokrasi.
“Birokrasi dan politik kita diisi oleh orang-orang yang belum selesai dengan dirinya, maka banyak hal bisa terjadi. Jadi birokrasi dan politik kita diisi oleh orang-orang yang belum memenuhi kriteria orang berpolitik,” tegasnya. Ia juga menilai bahwa rekrutmen perangkat desa tahun 2023 kental dengan nuansa politik. “Saya berpendapat rekrutmen pengisian perangkat desa tahun 2023 kental berkaitan dengan aroma politik, itu pasti. Orang berpolitik itu harusnya bisa bekerja untuk banyak orang, karena kita salah kaprah maka kita kongkalingkong. Sehingga soal politik diidentifikasikan soal main mata. Politik hanya soal saya dapat berapa kamu dapat apa.” “Menurut saya kasus di Kabupaten Kediri ini inline dengan praktek itu, atau yang kita kenal politik dagang sapi,” tegasnya.
Doktor Hipo sarankan Hakim dan JPU hadirkan saksi secara utuh di Persidangan
Doktor Hipo mengibaratkan kasus ini seperti “nasi sudah menjadi bubur” yang harus diselesaikan secara tuntas melalui proses hukum. “Karena sudah jadi bubur maka kita tidak bisa buat jadi nasi lagi. Kasus ini sudah sampai pengadilan dan sudah ada pengakuan bahwa ini memang terjadi. Kemudian ada saksi-saksi yang disebutkan dan orang-orang yang terlibat ikut disebutkan harusnya dapat dihadirkan dalam sebagai saksi dalam pengadilan,” tuturnya. Ia menekankan pentingnya menghadirkan seluruh saksi untuk memberikan keterangan yang utuh kepada majelis hakim. “Mau tidak mau itu harus didorong ke arah sana, sehingga semua orang yang mengalami, melihat dan merasakan situasi ini berikan kesempatan mereka bicara, karena apa? Sebab kesaksian-kesaksian ini penting untuk membantu Majelis Hakim dalam proses pengadilan,” katanya. Menurutnya, keputusan hakim sangat bergantung pada kelengkapan informasi yang diterima. “Bagaimanapun juga hakim itu akan membuat keputusan, kalau informasi itu lengkap. Informasi lengkap saja hakim bisa salah, apalagi informasi tidak seimbang,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan adanya potensi “api dalam sekam” apabila masih ada fakta yang belum terungkap di persidangan. “Kalau masih ada informasi yang tertutup, karena banyaknya saksi yang belum dihadirkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, maka itu menjadi api dalam sekam yang akan menyala kapanpun,” bebernya.
SK Perangkat Desa Harus Dianulasi Jika Terbukti
Doktor Hipo menegaskan, apabila dugaan suap tersebut terbukti secara hukum, maka Surat Keputusan (SK) perangkat desa harus dianulasi.“
“Karena hal ini satu kesatuan dengan apa yang diputuskan, jika memang diputuskan bahwa rekrutmen tersebut tidak sah atau tidak legal maka yang satunya juga didudukan dalam situasi yang tidak legal. Jadi menurut saya harus ada proses anulasi (dianulir),” tegasnya. Sebagai informasi dari 163 desa yang melaksanakan pengisian perangkat desa, tidak semua kepala desa dihadirkan sebagai saksi. Padahal dalam fakta persidangan terungkap untuk lolos tes pengisian perangkat desa para jago harus menyetor uang sebesar 42 juta per formasi.***
Sumber Artikel berjudul ” Dugaan Suap Perangkat Desa Kediri, Akademisi UB Sebut Kesalahan Berjemaah “, selengkapnya dengan link: https://flores.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-29710108615/dugaan-suap-perangkat-desa-kediri-akademisi-ub-sebut-kesalahan-berjemaah?page=4
