Dosen Antropologi Filsafat Universitas Brawijaya, Hipolitus Kristoforus Kewuel, menilai penanganan dugaan pelanggaran etik oleh seorang dosen di Universitas Katolik Indonesia (UKI) St. Paulus Ruteng masih memerlukan kejelasan dalam aspek tata kelola dan prosedur etik di perguruan tinggi. Menurut Hipolitus, pemberitaan mengenai kronologi kasus serta keputusan penonaktifan dosen berinisial ILS belum memberikan gambaran menyeluruh mengenai bagaimana mekanisme etik dijalankan oleh pihak kampus. Ia menegaskan bahwa refleksinya tidak dimaksudkan untuk menyalahkan pihak manapun, melainkan mengajak publik melihat kasus ini sebagai momentum evaluasi terhadap sistem penanganan pelanggaran etik, khususnya ketika menyangkut relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa.
Hipolitus menilai bahwa perhatian publik tidak semestinya terfokus pada status personal ataupun latar belakang religius pihak yang diduga terlibat. Menurutnya, secara akademis, status kerohanian tidak dapat dijadikan indikator perilaku seseorang. “Fenomena seperti ini dapat terjadi dalam berbagai konteks dan pada siapa saja,” ujarnya. Dalam analisisnya, ia menjelaskan dasar hukum penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Regulasi tersebut menekankan tiga aspek utama: penguatan tata kelola, edukasi, serta penyediaan sarana pelaporan yang memadai. Ia memaparkan bahwa setiap perguruan tinggi diwajibkan memiliki manual pencegahan dan penanganan, SATGAS kampus, kode etik dosen dan mahasiswa, serta tim etik yang profesional dan independen. SATGAS memiliki peran sentral dalam menerima laporan, memprosesnya, melakukan koordinasi pemeriksaan, hingga menyerahkan rekomendasi kepada pimpinan institusi.
Menurut Hipolitus, pemenuhan prosedur tersebut penting agar setiap keputusan etik tidak dipengaruhi tekanan eksternal maupun opini publik. Ia juga menekankan bahwa keterlibatan psikolog dalam suatu kasus merupakan bagian dari upaya menjaga kondisi korban, namun asesmen psikologis tidak dapat dijadikan satu-satunya pertimbangan dalam menentukan sanksi etik. Hipolitus menilai bahwa informasi yang beredar sejauh ini belum menunjukkan secara jelas apakah UKI St. Paulus Ruteng telah memiliki sistem penanganan etik yang lengkap sebagaimana diamanatkan regulasi. Hal ini, menurutnya, penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan institusi memiliki dasar prosedural yang kuat. Publik, lanjutnya, wajar mempertanyakan keberadaan manual penanganan kasus, kanal pelaporan yang jelas, tim kode etik yang bekerja aktif, serta mekanisme rekomendasi sanksi seperti lazim diterapkan di perguruan tinggi lainnya.
Ia juga menyoroti bahwa tanpa transparansi tata kelola, keputusan etik berpotensi dipersepsikan tidak sepenuhnya berdasar pada prosedur yang seharusnya, sehingga dapat memengaruhi persepsi publik terhadap institusi. Di akhir pandangannya, Hipolitus menegaskan bahwa tujuan utama regulasi adalah memastikan setiap keputusan etik di perguruan tinggi ditempuh melalui proses yang cermat, terukur, serta menjaga integritas dan reputasi institusi. Sebagai informasi, pengurus yayasan yang menaungi UKI St. Paulus Ruteng telah menggelar rapat pada Rabu, 12 November 2025, dan memutuskan memberhentikan dosen tersebut. ***
Sumber Artikel berjudul ” Akademisi Unibraw Soroti Mekanisme Penanganan Kasus Dosen UKI Paulus “, selengkapnya dengan link: https://flores.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-2979837201/akademisi-unibraw-soroti-mekanisme-penanganan-kasus-dosen-uki-paulus?page=all
